TIM PENGAWASAN ORANG ASING (TIMPORA) TANAH BUMBU MENGAMANKAN 2 WN JERMAN

Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tanah Bumbu (TANBU) hari Selasa, 25 April 2018 berhasil mengamankan keberadaan 2 orang WN Jerman dengan cara mendatangi mereka yang didampingi sponsornya di Hotel BON BAMBU Desa Danau Kecamatan Satui-Kabupaten Tanah Bumbu. Timpora yang melakukan pengamanan antara lain terdiri atas Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan (Wasdakim) Kantor Imigrasi (Kanim) Batulicin, Perwira Intelijen Polres, Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) dan Kodim Tanah Bumbu yaitu dalam rangka pendalaman atas kegiatan para WNA tersebut yang sebelumnya diketahui melakukan aktifitas survey geologi di Desa Mangkal Api-Kecamatan Kusan Hulu.
Kegiatan pengamanan ini menurut Anggoro Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) adalah sebagai respon atas dugaan bahwa izin keimigrasian ke 2 WNA tersebut yang tidak sesuai dengan kegiatan yang dilakukan mereka dan berpotensi menyalahi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Hasil dari pengamanan tersebut, diketahui bahwa 2 WN Jerman tersebut ialah DR. Thomas Michael Brocker (60 Tahun) dan Julian Alfin (25 Tahun) yang datang dari DUESSELDORF-Jerman via SINGAPURA dan tiba di Bandara Adi Sucipto 19 Juli 2018  dengan mendapatkan fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK) 30 hari.
Adapun keberadaan mereka adalah atas undangan dari seorang dosen Geologi Universitas Gajah Mada (UGM) bersama dosen Geologi Politeknik Banjarmasin yaitu dalam rangka memenuhi penyempurnaan riset tentang batuan di desa Belanaya Kec. KUSAN HULU.
Untung Sukma Wijaya Kepala Kanim Batulicin menyampaikan:  “Sebenarnya fasilitas BVK itu tidak tepat digunakan untuk kegiatan survey dan oleh karenanya saya memerintahkan Kasi Wasdakim untuk melakukan pembinaan terhadap para sponsor yang mengundang para WNA tersebut karena untuk kepentingan survey apalagi yang menyangkut sumber daya alam; seharusnya ada izin tertulis dari instansi terkait dan izin tertulis ini sebagai dasar untuk mendapatkan visa yang sesuai denga kegiatan survey tersebut”.
Anggoro Kasi Wasdakim Kanim Batulicin selanjutnya menyampaikan bahwa Timpora Tanah Bumbu telah memberikan pembinaan kepada para sponsornya itu yaitu dengan cara memberitahukan prosedur yang seharusnya ditempuh oleh para sponsor dan para WNAnya jika akan melakukan kegiatan survey geologi.
“ Jadi kami tidak langsung melakukan tindakan hukum melainkan hanya memberikan arahan semacam peringatan agar untuk selanjutnya, siapapun harus mengikuti prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Tindakan yang kami ambil adalah dengan mempertimbangan pada Surat Keterangan dari Ketua Departemen Geologi Fakultas Teknik UGM bahwa sampel hasil survey tersebut tidak bernilai ekonomi, tidak mengandung bahan berbahaya dan hanya dipergunakan untuk kepentingan akademik dan ilmiah”.
Atas kejadian tersebut Kepala Divisi Keimigrasian Kalimantan Selatan Dodi Karnida memberikan keterangan bahwa : “Jika betul-betul memenuhi unsur-unsur yang dimaksud dalam Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011, maka para WNA yang menyalahgunakan izin tinggal yang dimilikinya dan juga WNI yang bertindak sebagai sponsornya dapat diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.00 (lima ratus juta rupiah).”
Dodi menambahkan bahwa dia memberikan apresiasi yang tinggi kepada Timpora Tanah Bumbu yang telah bertindak responsif melakukan pendalaman atas keberadaan dan kegiatan WNA di wilayahnya. Apresiasi juga disampaikan kepada jajaran keimigrasian Batulicin yang telah memberikan tindakan pembinaan terhadap para sponsornya yang dalam hal ini merupakan para WNI yang berprofesi sebagai dosen Geologi di UGM dan dosen Geologi Politeknik Banjarmasin.
“Sesuai dengan prinsip keimigrasian yang dikenal sebagai kebijakan selektif _*(selective policy)*_ yang menjunjung tinggi hak asasi manusia maka pendekatan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing yaitu berupa pendekatan kesejahteraan _*(prosperity approach)*_ dan pendekatan keamanan _*(security approach).*_ Berdasarkan kebijakan dimaksud serta dalam rangka melindungi kepentingan nasional; hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum; yang diperbolehkan masuk dan berada di Wilayah Indonesia.” Demikian pungkas Dodi.
Diketahui selanjutnya bahwa pada hari ini Rabu, 26 Juli 2018 pada sekitar pkl.08.15wita, para WNA dan sponsornya itu telah melakukan chek out dari Hotel Bon Bambu.
[Dodi Karnida Kepala Divisi Keimigrasian Kalimantan Selatan]

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan