Fungsi pembentukan perda serta fungsi anggaran terhadap rancangan peraturan DPRD tahun 2018 tentang tata tertib DPRD dibacakan oleh wakil ketua DPRD Prov kalsel, H. Hamsyuri pada rapat paripurna DPRD Prov Kalsel, Rabu (18/7).
Menurut rancangan peraturan DPRD yang berpedoman pada PP nomor 12 tahun 2018, program pembentukan perda ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan kepala daerah untuk jangka waktu 1 tahun berdasarkan skala prioritas pembentukan rancangan perda.
Rancangan perda dapat berasal dari DPRD atau kepala daerah yang disertai dengan penjelasan atau keterangan dan naskah akademik. Waktu pembahasan rancangan perda adalah paling lama 1 tahun dan pembahasan hal lainnya melalui pansus adalah paling lama 6 bulan.
Hamsyuri juga mengatakan bahwa fungsi anggaran DPRD diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan perda tentang APBD yang diajukan oleh kepala daerah.
Pembahasan rancangan perda tentang APBD dilaksanakan oleh DPRD dan kepala daerah setelah kepala daerah menyampaikan rancangan perda tentang APBD ebserta penjelasan dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mc Kalsel/Rns