12 Opini WTP dan 1 Opini WDP Tahun 2017

Banjarbaru (Rabu, 30 Mei 2018, pukul 09.00 WITA) Bertempat di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Tornanda Syaifullah, S.E., M.M., Ak. menyerahkan 13 Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2017 kepada 13 kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan yaitu Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Banjar, Kabupaten Tapin, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Balangan, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Kotabaru. Laporan yang diserahkan terdiri dari tiga laporan yaitu Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Tahun 2017, Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intem dan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan untuk memenuhi amanat Undang Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan yaitu Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Banjar, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Tapin, Kabupaten Tabalong, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Balangan, Kota Banjarmasin dan Kota Banjarbaru. Sedangkan atas Laporan Keuangan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian.

BPK masih menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern (SPI) dalam penyusunan laporan keuangan dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku namun tidak mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan, yaitu sebagai berikut:

1. Penataan aset tetap belum tertib;
2. Pelaksanaan dan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dari penerimaan belum tertib, termasuk penerimaan hibah tanpa NPHD;
3. Penyerahan aset P3D dari Kabupaten/Kota ke Provinsi belum sepenuhnya terlaksana;
4. Penyampaian dana desa terlambat disalurkan ke Pemerintah Desa;
5. Penyusunan anggaran belum realistis, tanpa disesuaikan dengan kemampuan dan kebutuhan daerah.

Terkait permasalahan tersebut, sesuai ketentuan dalam Pasal 20 UndangaUndang Nomor 15 Tahun 2004, Pemerintah Kabupaten/Kota di Provrnsr Kalimantan Selatan wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima. Laporan BPK Kalsel – Mc Kalsel / Fuz

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan