Kapolda Kalsel Minta Masyarakat Berhenti Konsumsi Miras

Kapolda Kalimantan Selatan, Brigjen Pol Rachmat Mulyana (depan) memulai pemusnahan minuman keras dengan melemparkan botol minuman ke dalam galian yang telah diisi bebatuan di Landasan Ulin Banjarbaru, Rabu (16/5). Mc Kalsel / Fuz

Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan, Komando Resort Militer 101 Antasari, Bea Cukai Kalimantan Selatan, dan stakeholder terkait lainnya memusnahkan barang bukti minuman keras (miras) dan narkotika hasil pengungkapan kegiatan kepolisian oleh Polda Kalsel, di Jl. Ahmad Yani Km 21, samping kantor Satpas, Banjarbaru, Rabu (16/5).

Kapolda Kalsel, Brigjen Pol Rachmat Mulayana menjelaskan kegiatan pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk memberi tahu kepada masyarakat bahwa pihak kepolisian bersama TNI sudah mengantisipasi penyalahgunaan miras dan juga narkotika di Kalsel.
“Polda setiap hari bersama TNI khususnya, terus melakukan patroli dalam skala besar mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan, seperti jika menemukan adanya kerumunan orang mengkonsumsi miras akan kita tindak” ucap Rachmat.
Sekalipun itu hanya tindak pidana ringan, lanjut Kapolda, tetap akan ditindak untuk memberikan efek jera. Memasuki Bulan Suci Ramadan ini juga, Dirinya meminta kepada masyarakat untuk berhenti mengkonsumsi miras.
Adapun barang bukti miras dan narkotika yang dimusnahkan pada hari ini yaitu miras pabrikan sebanyak 6.066 botol, miras oplosan sebanyak 969 botol, 1.183 Liter miras jenis tuak, 182 botol arak, 2.269 botol miras berbahaya lainnya, 2,4 Kilo gram narkotika jenis sabu, dan 744 butir pil ekstasi.
Dikesempatan yang sama, Rachmat juga berpesan kepada Organisasi Masyarakat (Ormas) yang ada di Kalsel untuk tidak melakukan aksi sweeping.
“Tidak ada alasan apapun bagi Ormas di Kalsel untuk melakukan aksi sweeping, sebab Polda bersama Korem 101 Antasari sudah sepakat tidak ada penyakit masyarkat yang meresahkan umat muslim di Kalsel yang sedang menjalankan ibadah puasa” imbuhnya. MC Kalsel/Jml

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan