Bupati Banjar Kukuhkan 70 Orang Aparat Desa Pada 10 Desa Kecamatan Kertak Hanyar

Bupati Kabupaten Banjar, H. Khalilurrahman (duduk tengah) foto bersama usai Pelantikan dan Pengukuhan Aparat Desa Se-Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Tahun 2018 di Treepark Hotel Banjarmasin, Senin (30/4). MC Kalsel/Ar

Pelantikan aparat desa ini merupakan agenda dalam mewujudkan dan menindaklanjuti amanat Undang – undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa sekaligus mengacu pada Peraturan Bupati Banjar Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Hal ini disampaikan oleh Bupati Kabupaten Banjar, H. Khalilurrahman pada Pelantikan dan Pengukuhan Aparat Desa Se-Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar Tahun 2018 di Treepark Hotel Banjarmasin, Senin (30/4).

Selanjutnya, Khalilurrahman mengatakan atas nama pemerintah daerah mengucapkan selamat kepada seluruh aparat desa yang sudah resmi dilantik sebanyak 70 orang aparat desa pada 10 desa di Kecamatan Kertak Hanyar.

“Aparat desa yang baru saja dilantik bukan tanggung jawab secara formal saja, tetapi juga ada pertanggung jawaban dari Allah SWT” imbuhnya.

Ia mengajak kepada aparat desa yang baru saja diambil sumpahnya untuk selalu menjaga amanah ini, beradaptasi, saling bekerjasama dan berkoordinasi dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat.

Bupati juga menegaskan jangan sampai ada melakukan penyalahgunaan kewenangan dan menyusun suatu kebijakan dalam bentuk produk hukum yang bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.

“Jangan melakukan pemungutan tanpa adanya dasar hukum dan aturan yang jelas karena sekarang di Kabupaten Banjar telah dibentuk tim koordinasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang akan bertugas untuk menertibkan segala bentuk pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” tegasnya. MC Kalsel/Ar

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan