Triwulan Pertama Pengurusan Izin SKTU Capai 40 Persen

Muryanta, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin. MC Kalsel/rmd

Angka pengurusan layanan perijinan di Kota Banjarmasin menunjukkan tren kenaikan, seiring inovasi layanan berbasis elektronik atau e-perizinan. Kepala  Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Banjarmasin, Muryanta, mengatakan ada 3.600-an perizinan yang sudah di teken pada triwulan I tahun 2018.

“Dari data, hingga bulan April ini, kami sudah mengeluarkan sekiranya 3.600 izin,” kata Muryanta  di kantor DPMPTSP Kota Banjarmasin, Senin (23/4).
Menurutnya, dari 3.600 izin yang dikeluarkan, Izin Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) paling mendominasi di antara perizinan lainnya.
Izin SKTU mencapai 40 persen lebih yang pengurusannya untuk membuka rumah makan. Muryanta memang terus berinovasi mempermudah proses perizinan, salah satunya lewat Program Perizinan Sejati alias Seberkas Jadi Tiga Izin.
Perizinan Sejati berfokus pada layanan parallel, yaitu perizinan Surat Keterangan Tanda Usaha (SKTU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan pengurusan izin Tanda Daftar Perusahaan (TDP) agar dalam pengurusannya lebih efektif dan efisien. Cara semacam ini demi menghemat waktu.
“Biasanya memakan waktu 9 hari, dengan progran Sejati permohonan hanya memerlukan waktu maksimal 3 hari, bahkan kurang,” jelas Muryanta. Ia juga membuat program tandatangan elektronik (e-tandangan) untuk pembuatan SKTU dengan proses lebih mudah, hemat biaya, dan tidak banyak memakan waktu. Setelah pemohon menyodorkan berkas, kata dia, pemohon bisa menerima berkas  balasan melalui email.
Muryanta menjamin e-tandatangan aman digunakan. Sebab, ia telah berkerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). “Semua aplikasi e-perizinan kami sudah terkoneksi dengan Badan Cyber dan sandi Negara, jadi jangan khawatir terjadi kebocoran atau pemalsuan,” jelas Muryanta.
Aneka kemudahan ini demi menopang pelayanan perizinan elektronik atau e-perizinan untuk sebagian besar pengurusan perizinan yang sudah diaplikasikan.
Menurut Muryanta, ada 6 perizinan pokok yang sudah bisa diakses secara daring (online), di anataranya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Usaha Perdagangan (IUP) dan Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU).
Penggunaaan E-perizinan untuk mempermudah pengurusan dan antisipasi pungutan liar. Lewat  E-perizinan, ia menjamin, masyarakat tidak perlu bertatap muka langsung karena lewat pengurusan secara online.
“Jadi akan susah kalau mau melakukan pungli. Ini yang mau kita terapkan agar pelayanan perizinan di intansi kami bersih dan maksimal melayani,” katanya. MC Kalsel/rmd

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan