Banjarmasin, humas info_Kementerian Hukum dan HAM Kalsel berkomitmen memajukan Hukum di daerah melalui Bidang Hukum yang dipimpin Kepala Bidang Hukum, Agustina Dayaleluni bersama Tim yang terdiri dari Para Perancang Perundang-undangan.Rabu (28/03) bertempat di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Tabalong dan Bagian Hukum Se-Kalsel.
Kemudahan berusaha menjadi salah satu pendukung keberhasilan Pemerintah menaikkan peringkat kemudahan berusaha(ease of doing business/EODB). Untuk itu perlu dilaksanakan pemetaan permasalahan hukum oleh Kemenkumham Kaslel yang nantinya bersinergi dengan kegiatan analisis dan evaluasi Hukum Nasional yang dilaksanakan oleh Badan Pengenmbangan Hukum Nasional (BPHN) agar diperoleh hasil analisis dan evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Ketenagakerjaan sebangai kemudahan berusaha di Indonesia, ”Pemetaan ini dilaksanakan dalam rangka program revitalisasi hukum jilid II dengan prioritas penataan regulasi melalui evaluasi seluruh peraturan perundang-undangan terkait.”ungkap Kabid Hukum, Agustina Dayaleluni
Adapun hasil pemetaan ini akan menjadi rekomendasi untuk Pemerintah Daerah Se-Kalsel dapat mengetahui permasalahan Hukum khususnya Ketenagakerjaan dan perlu atau tidaknya regulasi itu dibuat atau untuk dievaluasi kembali.
Sementara itu dalam kunjungannya di Disanker Tabalong, Tim dari Kanwil Kemenkumham Kalsel bertemu langsung dengan Kepala Dinas, H. Syaiful Ikhwan dan diketahui bahwa sehubungan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dimana pengawasan bukan lagi menjadi kewenangan Kabupaten sehingga menjadikan terbatasnya kontrol dan monitoring terhadap tenaga kerja di daerah. “Perlu adanya regulasi daerah tentang Ketenagakerjaan di Kabupten Tabalong mengingat di Tanjung jumlah tenaga kerja sangat tinggi terutama yang berasal dari luar seperti tenaga kerja asing yang mencapai kurang lebih 300 orang berkewarganegaraan Cina dan Korea.”Kata Kepala Disnaker Tabalong, H.Syaiful Ikhwan kepada Tim dari Kanwil.(humas kanwil)