Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengajukan payung hukum yang nantinya akan mengatur pengelolaan pertambangan di Kalsel. Pengajuan peraturan itu tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
Hal itu dilakukan menyusul terjadinya peralihan kewenangan penyelenggaraan urusan energi dan sumber daya mineral. Pengajuan Raperda disampaikan langsung Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor dalam rapat paripurna di DPRD Kalsel, Kamis (8/3).
Dikemukakan Gubernur hingga saat ini Pemprov Kalsel belum memiliki regulasi sebagai kebijakan daerah sesuai dinamika perubahan peraturan Undang-undang (UU) Nomor 23/2014.
Pada UU itu terjadi peralihan kewenangan penyelenggaraan urusan energi dan sumber daya mineral yang semula dibagi antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
“Kewenangan itu kini hanya menjadi urusan antara pemerintah pusat dan provinsi,” ucap Gubernur.
Dengan adanya peralihan kewenangan tersebut, maka Pemprov Kalsel yang semula mengelola pertambangan mineral dan batubara untuk wilayah laut 4 sampai dengan 12 mil, saat ini menjadi 0 hingga 12 mil.
Lebih jauh Sahbirin menjelaskan, secara rinci kewenangan Pemprov Kalsel dalam penyelenggaraan sub urusan mineral dan batubara, diantaranya perencanaan pengelolaan pertambangan batubara, penetapan wilayah izin usaha pertambangan mineral, hingga penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Pada paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kalsel, H Burhanuddin itu, Gubernur menekankan, kalau pihaknya telah memiliki dua peraturan daerah (Perda) yang mengatur urusan pertambangan dan mineral batubara.
Payung hukum tersebut, Perda nomor 1/2013, tentang reklamasi dan pasca tambang batubara di Kalsel, dan Perda Nomor 6/2014, tentang pertambangan mineral dan batubara.
Dengan dilakukannya penyusunan kembali kebijakan pertambangan minerba melalui raperda pengelolaan pertambangan, maka kedua perda tersebut akan menjadi bagian dari substansi dalam raperda yang diajukan.
Sementara itu Langkah Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor menutup tiga Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Silo Group mendapat dukungan penuh seluruh fraksi di DPRD Kalsel.
Hal tersebut Sahbirin pun mengapresiasi dukungan dari koleganya di legislatif. Bahkan menurut Sahbirin, saling mendukung antar eksekutif dan legislatif ini merupakan bukti bersinerginya dua lembaga.
“Ini bukti eksekutif dan legislatif bersinergi,” ujar Gubernur.
Terkait pencabutan izin yang sudah masuk ranah hukum, Gubernur menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum terkait hal tersebut. MC Kalsel/rmd