Hingga awal bulan Maret 2018 ini, LPG tabung melon 3 kilogram masih sulit ditemukan di tingkat pengecer di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel), terutama Kota Banjarmasin. Jikapun ada, harganya meroket hingga 40 ribu rupiah lebih per tabung. Padahal PT Pertamina sudah menjamin pasokan aman, seiring dengan membaiknya kondisi cuaca di perairan. Klaim Pertamina ini juga diamini oleh Hiswana Migas Kalimantan Selatan, yang memastikan distribusi lancar dan stok mencukupi. Namun kenyataannya, gas LPG tabung 3 kilogram masih langka di pasaran.
Adanya tindakan penyelewengan, dipastikan menjadi salah satu faktor penyebab kelangkaan ini. Terbukti dari hasil pengungkapan yang dilakukan jajaran Ditreskrimsus Polda Kalsel pada Jum’at (2/3) lalu. Sebanyak 717 tabung kosong dan 132 tabung berisi gas LPG 3 kilogram, berhasil diamankan dari sebuah toko di kawasan Sungai Lulut kabupaten Banjar. Setelah diusut, toko tersebut ternyata milik MH oknum sopir PT AKOMIGAS agen penyalur resmi gas LPG bersubsidi, yang memasok 19 pangkalan di Banjarmasin. Namun bukannya mengantarkan pesanan gas LPG 3 kilogram ke pangkalan, MH malah membeli gas LPG 3 kilogram tersebut untuk kemudian dipasarkan dengan harga jauh di atas HET.
Pada jumpa pers dikantornya kawasan komplek Bina Brata Banjarmasin Senin (5/3), Wadir Ditreskrimsus Polda Kalsel Sugeng menjelaskan, pihaknya menemukan sejumlah modus yang dijalankan MH, untuk melancarkan aksi jahatnya sejak tahun 2013. Diantaranya dengan langsung membawa gas LPG 3 kilogram pesanan pangkalan ke toko miliknya, dan menyerahkan uang pembelian kepada perusahaannya. Untuk lebih meyakinkan, MH juga memalsukan stempel milik pangkalan, seolah – olah gas LPG 3 kilogram sudah diantar ke pangkalan. Sedangkan ke pihak pangkalan, MH mengarang cerita bahwa stok sedang kosong, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan. Rata – rata dalam sebulan, MH berhasil menjual 3.000 tabung gas LPG 3 kilogram, hasil penyelewengan tersebut. Lebih lanjut Sugeng mengatakan, MH terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun dan denda 10 miliar rupiah, sesuai undang – undang perdagangan dan undang – undang migas.(RIW/RDM)