Sejak diterapkan UU No 6 tahun 2014 tentang desa, pemerintah telah menyalurkan triliunan dana desa yang bersumber dari ABPN dan dari tahun ke tahun jumlah dana desa juga semakin ditingkatkan. Seiring dengan hal itu banyak pula oknum-oknum yang bermain dalam pengelolaan dan desa ini.
Menanggapi hal tersebut Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan, H. Sahbirin Noor berpesan kepada kepala desa dan perangkat desa lainnya untuk mengelola dana desa dengan sebaik-baiknya. Ia juga berpesan kepada kepala desa untuk lebih teliti dalam melakukan administrasi pengelolaan dana desa.
Dirinya tidak ingin ada ASN kepala desa ataupun perangkat desa lainnya tertangkap oleh KPK karena kurang teliti dalam mengelola dana desa ini. ”Dana desa harus dimanfaatkan dengan azas manfaat bagi masyarakat banyak, selain itu kepala desa dan perangkat desa lainnya harus berhati-hati dalam persoalan administrasi”, pesan Sahbirin pada acara Sosialisasi Nota Kesepahaman dan Pedoman Kerja tentang Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Dana Desa, Di Gedung Idham Chalid Banjarbaru, Selasa (6/3).
Sementara itu ditempat yang sama, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalsel, Gusti Syahyar mengatakan pada tahun 2018 ini Provinsi Kalimantan Selatan mendapatkan kucuran Dana Desa sebesar Rp 1,3 triliun.
Penyaluran dana desa di Kalsel sendiri dilakukan secara bertahap, untuk tahap pertama Syahar mengatakan sudah masuk antara Rp 600 juta sampai Rp 800 juta per desa. “untuk tahap pertama baru 20 persen, hampir semua desa sudah mulai persiapan” ujarnya. MC Kalsel/Jml