Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Selatan, Akhmad Fydayeen (berdiri) selaku Ketua Pelaksana Rapat Koordinasi (Rakoor) Antar Kementerian Dalam Negeri Tentang Pajak dan Retribusi Daerah menyampaikan laporannya terkait dengan pelaksanaan Rakoor di Ruang Rapat Aberani Sulaiman, Banjarbaru, Selasa (27/2). Dalam Kesempatannya Fydayeen mengatakan tujuan dari Rakoor ini adalah untuk menyamakan persepsi dalam penyusunan produk hukum daerah mengenai pajak dan retribusi daerah yang tidak menghambat investasi. MC Kalsel/Jml