Untuk jaminan bagi Pegawainya, Pemerintah Kota Banjarbaru, mendukung program kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Terutama bagi pegawai non – ASN yang ada di lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru.
Wakil Walikota Banjarbaru, H. Dharmawan Jaya Setiawan mengatakan, tujuan kegiatan ini adalah bagaimana BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dioptimalkan kepada peserta dalam memperoleh manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan, bagi pegawai non PNS, dan anggota keluarganya, selama aktif bekerja pada saat menjadi peserta.
“Pelaksanaan suatu peraturan tidaklah dapat berjalan dengan baik apabila tidak adanya koordinasi antar lembaga yang bertugas menjalankan dan mengawasi jalannya aturan itu. Kami dari pemerintah daerah siap membantu dan mendukung pelaksanaan program tersebut, ” kata Dharmawan.
Beliau mengharapkan agar hal ini hendaknya didukung oleh semua pihak, baik dari instansi, dinas, agar dapat melaksanakan hak dan kewajiban dalam menjalankan program – program pemerintah. Menurutnya, dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang itu, Pemerintah Kota Banjarbaru juga berharap kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan, agar terus konsisten mensosialisasikannya kepada seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat, agar program ini dapat dipahami dan dimengerti oleh semua pihak.
“Untuk itu saya minta kepada seluruh jajaran SKPD untuk melibatkan pegawai non PNS nya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang berkaitan dengan JKK ( Jaminan Kecelakaan Kerja dan JKM (Jaminan Kematian), serta menindaklanjuti kerjasama ini dan secara teknis,” tegasnya.
Pemerintah Kota Banjarbaru sudah menganggarkan dana untuk 1700 tenaga kontrak atau Non ASN se-Kota Banjarbaru yang ikut BPJS Ketenagakerjaan nantinya.
Dilain pihak, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banjarmasin, Ramadan Sayo Harahap mengatakan, perlindungan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan merupakan hak semua pekerja, baik pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah di semua wilayah indonesia, termasuk didalamnya, tenaga kerja honorer dan tenaga kontrak, yang bekerja di lingkup Pemerintah Kota Banjarbaru maupun instansi vertikal.
Ramadan mengungkapkan, dengan kepesertaan ini akan memberikan perlindungan atas resiko – resiko kecelakaan kerja yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
“Peserta BPJS yang akan ditanggung itu berarti hanya berada di ruang lingkup kecelakaan kerja, yakni mulai perjalanan berangkat dari rumah menuju ketempat kerja, selama di lokasi pekerjaan dan dalam perjalanan kembali pulang ke rumah, termasuk pulang pergi ke lokasi dinas luar. Bahkan apabila akibat kecelakaan itu terjadi resiko meninggal dunia di luar jam kerja, maka ahli waris yang ditinggalkan berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 24 Juta, ” jelasnya.
Menurutnya, manfaat jaminan kecelakaan kerja, terdiri dari biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan medis hingga sampai sembuh, biaya rehabilitasi, pergantian upah sementara tidak mampu bekerja (STMB), serta santunan cacat maupun santunan kematian akibat kecelakaan kerja. (Scw)