Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak RI yang bekerja sama dengan Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Selatan yang bekerja mengadakan acara Kampanye Gerakan Bersama Stop Perkawinan Anak dengan tema “Stop Perkawinan Muda” yang dilaksanakan di Mahligai Pancasila Banjarmasin, Rabu (13/12).
Acara dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Gusti Yanuar Noor Rifai. Dalam sambutannya mengatakan bahwa “Undang-undang tentang perlindungan anak, telah mengatur berbagai hak anak dalam kehidupan mereka, seperti hak pendidikan, hak kesehatan, hak sipil dan berbagai hak lainnya yang dibutuhkan mereka untuk bekal kelanjutan hidup dikemudian hari”, ujarnya.
“Kita semua harus menyadari dan memahami, bahwa memenuhi hak anak jangan dianggap sebagai suatu beban yang berat, karena dari pemenuhan hak anak itulah, kita sebenarnya telah berinvestasi dan membuat pondasi untuk menghadirkan generasi yang lebih baik dimasa yang akan datang”.
Ia juga mengingatkan bahwas di Kalimantan Selatan termasuk salah satu Provinsi dengan kasus perkawinan usia anak yang cukup tinggi. Oleh karena itu beliau menginginkan agar semua pihak dapat bersinergi menghentikan terjadinya perkawinan di usia anak.
Lebih jauh ia mengungkapkan “dampak buruk yang dirasakan dari perkawinan anak bukan hanya di rasakan anak, tetapi juga berpengaruh terhadap indeks pembangunan manusia di banua”, katanya.
“Kita semua harus tekadkan secara berkelanjutan dan berkesinambungan karna membahas tentang perkawinan usia anak, tidak cukup hanya bertemu dan bertatap muka namun lebih dibutuhkan lagi aksi nyata yang mampu mencegah terjadi perkawinan usia anak di Kalimantan Selatan, harapnya. (Scw)