“Hingga Akhir November 2017 ini, DPRD Kalimanatan Selatan baru mensahkan 9 Raperda menjadi Perda dari 29 Raperda yang masuk dalam program pembentukan Perda tahun 2017.”
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Kalimantan Selatan H. Rosehan Noor Bahri menjelaskan dari 29 Raperda tersebut, 9 Raperda sudah disahkan menjadi Perda seperti Perda Rehabilitasi Lahan Kritis serta Perda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalsel, 14 Raperda masih menunggu fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri diantaranya Raperda Penyelenggaraan Ketenagalistrikan dan Raperda Pengelolaan Sumber Daya Genetic Lokal. Empat Raperda saat ini sedang dalam pembahasan panitia khusus yaitu Raperda Revolusi Hijau, Raperda Sebuku Bergerak, Raperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Raperda Pengelolaan Air Tanah, serta satu Raperda yaitu Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil di Kalsel yang akan diajukan pada Desember nanti. H. Rosehan Noor Bahri optimis hingga akhir tahun ini, DPRD Provinsi Kalsel dapat merampungkan pembahasan seluruh Raperda yang sudah masuk program pembentukan Perda 2017. (NRH/RDM)