Dalam rapat paripurna di DPRD Prov Kalsel pada Senin (20/11), Gubernur juga menjelaskan atas 2 rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan air tanah. Kewenangan pengelolaan air tanah merupakan amanah undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Sesuai ketentuan pasal 14 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014, pengelolaan air tanah termasuk dalam salah satu urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah provinsi, yaitu urusan dibidang energi dan sumber daya mineral.
Sesuai dengan pembagian kewenangan, maka pemerintah Provinsi untuk sub urusan geologi, memiliki kewenangan untuk menetapkan zona konservasi air tanah, menertibkan perizinan dan menetapkan nilai perolehan air tanah dalam wilayah provinsi.
Dengan adanya 3 kewenangan tersebut, terutama terkait perizinan, maka sudah selayaknya dibentuk peraturan daerah sebagai dasar yuridis. Selain menjadi pedoman bagi satuan kerja perangkat daerah yang terlibat dalam penerbitan perizinan, juga menjadi acuan bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan publik di bidang pengelolaan air tanah.
Kebijakan dibidang pengelolaan air tanah selain bentuk tanggung jawab pemerintah daerah terhadap kewenangan yang diamanahkan oleh undang-undang, juga diharapkan menjadi instrumen yang strategis guna melindungi sumber daya air yang ada di banua, terutama berupa air tanah.
Oleh karena itu ketentuan mengenai konservasi air tanah yang diatur di dalam rancangan peraturan daerah perlu mendapat perhatian agar dapat dipedomani dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Mc Kalsel/Rns