REGISTRASI ULANG KARTU PRABAYAR ITU BENAR

Ist

Simpang siurnya imbauan Registrasi Ulang Kartu Prabayar, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan Hawari, Kamis (2/11) mengatakan informasi tersebut benar adanya.   Diakui Hawari, pihaknya sudah menerima surat resmi dari Dirjend Penyelenggaraan Pos dan Informatika yang dikeluarkan di Jakarta tertanggal 31 Okotber 2017.  Surat tersebut diungkapkannya telah ditembuskan ke semua Kepala Dinas Komunikasi  dan Informatika seluruh Provinsi di Indonesia.

“Registrasi Ulang Kartu itu benar dan resmi.    Kita sudah terima surat resmi dari Dirjend pusat “ katanya.

Lebih lanjut, Hawari menambahkan Registrasi Ulang Kartu tersebut mulai 1 November 2017 hingga 28 Februari 2018.    Dari data tertanggal 1 November 2017 ini, pelanggan yang telah meregistrasi ulang kartunya sebanyak 30.201.602 sim card.   Bagi pelanggan yang tidak merigstrasi ulang akan diblokir secara bertahap.    Kadiskominfo Prov. Kalsel ini mengimbau semua masyarakat, khususnya Kalimantan Selatan untuk segera meregistrasi kartunya dan jangan termakan berita tidak benar ( HOAX ) yang mengarahkan untuk tidak meregistrasi ulang. (RA/RDM)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan