Kalsel Segera Mewujudkan Pelayanan Publik yang Prima

Kepala OMBUDSMAN Republik Indonesia, Amzulian Rifai memberikan keterangan kepada pers terkait dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan OMBUDSMAN Republik Indonesia di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Jum’at (27/10). MC Kalsel/Jml

Ombudsman adalah lembaga negara yang kewenangannya mengawasi pelaksanaan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh seluruh Kementerian dan lembaga termasuk Badan Hukum Milik Negara (BHMN), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD) bahkan perseorangan yang diberi tugas khusus untuk melaksanakan pelayanan publik yang sumber pendanaannya sebagian berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Suatu negara jika pelayanan publiknya baik, dipastikan tingkat korupsinya rendah dan sebaliknya negara yang tingkat korupsinya tinggi, dipastikan pelayanan publiknya jelek.

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo sangat ingin supaya pelayanan publik yang prima itu terbentuk dan ada ditengah-tengah masyarakat.

“Oleh karena itu, Pemerintah segera melaksanakan 3 langkah – langkah penting untuk merealisasikan pelayanan publik yang prima yaitu membentuk Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, memperdulikan Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, menerbitkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik” ucap Kepala Ombudsman RI, Amzulian Rifai pada acara Penandatanganan Nota Kesepahaman Antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan Ombudsman RI tentang Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di Lingkungan Pemprov. Kalsel di Gedung Mahligai Pancasila, Banjarmasin, Jum’at ( 27/10).

Ditempat yang sama Kepala Biro Organisasi Setda Prov. Kalsel, Taufik Hidayat mengatakan pemerintah nasional sedang melaksanakan pembenahan kelembagaan unit – unit layanan publik dalam bentuk unit pelaksana teknis daerah untuk mengakomodir implementasi dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor  12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.

“Penandatanganan Nota Kesepahaman ini bertujuan sebagai pedoman untuk mensinergikan potensi para pihak dalam melaksanakan kerjasama peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemprov. Kalsel, sehingga dapat mewujudkan peningkatan pelayanan publik yang lebih baik dan lebih berorientasi pada kepastian layanan serta kepuasan pengguna jasa layanan” jelasnya.

Diharapkan melalui Penandatanganan Nota Kesepahaman ini dapat mengetahui dan memiliki komitmen yang sama untuk penguatan penyelenggaraan pelayanan publik di Pemprov. Kalsel. MC Kalsel/Ar

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan