TIGA ORANG SARJANA MENGUKUTI SKB PKK UNTUK JABATAN PENGELOLA TI KANWIL KALSEL

Banjarmasin, humas info_Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Kalsel, Imam Suyudi bersama Kepala Divisi Administrasi, Edy MS Hidayat selaku Ketua Panitia Daerah membuka seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan Praktek Kerja Komputer (PKK).Kamis (12/10) pagi, bertempat di lantai II gedung Administrasi Kantor Wilayah sebanyak 3 orang peserta jenjang pendidikan sarjana jabatan Pengelola Teknologi Informasi.”Untuk peserta agar bersungguh-sungguh mengikuti tes karena kalian telah memasuki tahapan skb dengan PKK yang artinya sudah 60 persen proses seleksi telah dilalui tentunya kami berharap kalian semua lulus mengingat kompetensi jabatan pengelola teknologi informasi sangat diperlukan buat organisasi.” Kata Kepala Kanwil, Imam Suyudi sekaligus membuka tes SKB PKK dengan menerima berkas soal yang masih disegel dari Panitia Pusat yang diserahkan JFU Analisis Sistem Aplikasi Biro Kepegawaian Setjen, Dadang Kurniawan.

Peserta mengikuti SKB PKK dengan dibagi 5 sesi dengan waktu masing-masing 60 menit yaitu sesi I essay 4 soal, sesi II programming pembuatan aplikasi, sesi III network pembuatan jaringan dengan simulasi cisco tracer, sesi IV database dengan phpmyadmin, dan sesi V terakhir presentasi atau diskusi dimana peserta mempresentasikan data diri menggunakan bahasa inggris waktu 10-15 menit dengan didampingi Praktisi dari Vendor, Putri Utami bersama JFU Analisis Sistem Aplikasi Biro Kepegawaian Setjen, Dadang Kurniawan.

Sementara itu Ketua Panitia Daerah, Edy MS Hidayat menambahkan, “Pelaksanaan tes skb pkk ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia dengan jumlah peserta yang bervariatif dan untuk menjadi perhatian kelulusan peserta adalah prestasi peserta itu sendiri, jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan penipuan dan kepada peserta, keluarga  atau pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun terkait pelaksanaan seleksi cpns dan apabila diketahui maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku serta otomatis digugurkan kelulusannya.”jelas Kadiv Admin yang juga selaku Sekretaris Unit Pemberantasan Pungli Wilayah ini.(humas kanwil)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan