Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) menggelar Taxpayer Gathering di Grand Palace Ballroom, Banjarmasin, Selasa (3/10) malam.
Pada kesempatannya Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Imam Arifin mengatakan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang diperlukan atau dianggap Sebagai Penghasilan serta Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang – Undang.
“Pajak menyumbang sekitar 75% penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan dan 20 % digunakan untuk anggaran pendidikan seperti rehabilitasi ruang kelas, tunjangan profesi guru, tunjangan khusus guru, sertifikasi dosen, Kartu Indonesia Pintar (KIP), bantuan bidik misi, bantuan operasional sekolah serta digunakan untuk pembangunan infrastruktur, anggaran kesehatan, dana desa dan lainnya” tutur Imam.
Dirinya berharap para wajib pajak dapat meningkatkan kepatuhan baik pembayaran maupun kepatuhan pelaporan mengingat peran penting pajak bagi kemandirian pembiayaan pembangunan nasional.
Kegiatan yang mengangkat tema “Pajak Pian Gasan Banua” ini di ikuti sebanyak kurang lebih 50 orang peserta wajib pajak di wilayah Kalsel. MC Kalsel/Ar