Kepala Kontor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalselteng, Imam Arifin menyampaikan sambutan pada acara Taxpayer Gathering dengan tema “Pajak Pian Gasan Banua” di Aula Mitra Plaza, Banjarmasin, Selasa (3/10) malam. Ia menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan Tertentu Berupa Harta Bersih yang di perlukan atau di anggap Sebagai Penghasilan serta Undang – Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang – Undang. MC Kalsel/tgh