Pemkab Tanbu Sampaikan 2 Raperda ke DPRD

BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menyampaikan 2 (Dua) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Raperda tersebut adalah Raperda Penanggulangan Prostitusi dan Penanggulangan Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman.

Raperda disampaikan pada saat  Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Bumbu yang dilaksanakan di Ruang Sidang Gedung DPRD, Senin (2/10/2017) siang.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu H. Supiansyah. Sedangkan 2 buah Raperda dari Pemerintah Daerah Tanah Bumbu disampaikan Plt Sekretaris Daerah H. Erno Rudi Handoko.

H. Erno Rudi Handoko mengatakan Raperda Penanggulangan Prostitusi dimaksudkan untuk menjawab permasalahan sosial terkait dengan moral dan kesusilaan, karena prostitusi atau pelacuran di Indonesia saat ini sudah sangat meresahkan masyarakat dengan berbagai persoalan multi dimensi, hukum, politik, ekonomi, dan kesehatan.

Sedangkan Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman dimaksudkan bahwa penyelenggaraan perumahan dan kawasan pemukiman adalah merupakan kebutuhan pokok manusia setelah sandang dan pangan.

“Dimana setiap orang berhak untuk bertempat tinggal dan berkehidupan layak sebagaimana amanat yang terkandung didalam UUD 45 Pasal 28 H Ayat (1) bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” demikian disampaikan Plt Sekda Tanbu dihadapan peserta Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu dalam rangka penyampaian 2 buah Raperda. (Rel/MC.Tanbu)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan