“Tim Konsolidasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kabupaten Tabalong berharap ada langkah konkrit untuk mempercepat konsolidasi.”
Sesuai amanat Undang-Undang Perbankan, BPR harus beralih status dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas. Pengalihan status itu diusulkan melalui payung hukum rancangan perda Provinsi. Namun sayangnya rancangan ini terancam gagal. Menyusul belum mendapat restu dari Kemendagri. Padahal sudah diusulkan fasilitasi sejak 5 bulan lalu. Tim Konsolidasi PD BPR Tabalong, Husin Anshari di Banjarmasin, Rabu (13/9/2017) mengatakan kondisi ini menghambat upaya tiga BPR di Kabupaten Tabalong yang akan demerger. Selain itu, tertundanya upaya menjadikan kota Tanjung sebagai kantor pusat BPR di Kabupaten Tabalong. Padahal, menurut Husin, merger tiga BPR ini merupakan salah satu upaya efisiensi dan efektifitas, baik dalam pembiayaan maupun sumber daya manusia. Oleh karena itu, Husin berharap ada langkah konkrit mempercepat konsolidasi. Sementara, Pimpinan Divisi Perencanaan Bank Kalsel, Fauzan Noor mengaku pihak Bank Kalsel sebagai salah satu pemilik saham BPR tidak merasa terganggu dengan terhambatnya upaya konsolidasi ini. Menurutnya, aktivitas dan manajerial perbankan berjalan seperti biasanya secara normal. (NRH/RDM)