Pemandangan Umum Bupati Terhadap Raperda PKL dan Raperda Bantuan Parpol

BATULICIN – Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming memberikan pemandangan umum terhadap 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Kab. Tanbu).

Pemandangan tersebut disampaikan pada saat Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu yang dilaksanakan di Gedung DPRD Tanah Bumbu, Selasa (12/9).

Adapun 2 Raperda Inisiatif DPRD Tanah Bumbu tersebut adalah Raperda tentang Pedagang Kaki Lima, dan Raperda tentang Bantuan Partai Politik.

Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming dalam pemandangan umumnya yang dibacakan Plt. Sekretaris Daerah H. Erno Rudi Handoko menyampaikan ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas inisiatif dari DPRD Tanah Bumbu terhadap 2 Raperda yang telah disampaikan.

Menurutnya, dengan Raperda yang disampaikan juga menjadi masukan bagi Pemerintah Daerah dalam menerapkan standar gerobak demi ketertiban. Selain itu juga diharapkan dapat menjamin kesehatan barang dagangan.

“Raperda yang diajukan didasari semangat untuk pemberdayaan, sebab PKL adalah salah satu basis ekonomi karakyatan disektor non formal yang selalu bisa bertahan dalam kondisi perekonomian bangsa,” kata Bupati.

Pada kesempatan itu, Bupati juga menyampaikan agar dalam Raperda tersebut dapat ditambahkan beberapa tempat untuk aktifitas orang banyak. Sebab kebiasaan selama ini ketika ada pusat perkantoran atau perusahaan maka disekitarnya akan tumbuh PKL.

Sebagaimana Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima  disebutkan bahwa tujuan penataan dan pemberdayaan PKL adalah untuk memberikan kesempatan berusaha bagi PKL melalui penetapan lokasi sesuai dengan peruntukannya.

Dalam penetapan lokasi atau kawasan tempat kegiatan usaha PKL dilakukan dengan memperhatikan kepentingan umum, sosial, budaya, estetika, ekonomi, keamanan, ketertiban, kesehatan, kebersihan lingkungan yang sesuai dengan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

Dalam Raperda tersebut, Bupati juga diwajibkan untuk melakukan pemberdayaan terhadap PKL melalui peningkatan kemampuan berusaha, fasilitasi akses permodalan, fasilitasi bantuan sarana dagang, penguatan kelembagaan, pembinaan dan bimbingan teknis lainnya.

Sementara itu, terkait Raperda tentang Bantuan Partai Politik, pihak eksekutif menyambut baik dengan adanya Raperda tersebut. Sehingga dapat dilanjutkan ditahap pembahasan dan segera dapat dilaksanakan ditahun anggaran 2018.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu H. Hasanuddin tersebut dihadiri Ketua DPRD Tanah Bumbu H. Supiansyah, Wakil Ketua DPRD Tanah Bumbu H. M. Alpiya Rahman, Plt. Sekretaris Daerah Tanah Bumbu H. Erno Rudi Handoko, Anggota DPRD Tanah Bumbu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Staf Ahli Bupati Tanah Bumbu, Pejabat Pemkab Tanbu, dan Pimpinan BUMD. (Rel/MC.Tanbu)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan