Kakanwil Kemenkumham Kalsel ”Talk Show” tentang Ormas

Kepala Kanwil, Imam Suyudi menjadi pembicara dalam Talk Show yang diselenggarakan Humas bekerjasama dengan TVRI Kalsel. Humas Kanwil Kumham Kalsel – Mc Kalsel

Banjarmasin, Humas Info_Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kalsel, Imam Suyudi bersama Dekan Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Mohammad Effendi menjadi pembicara kegiatan Talk Showdengan tema ‘Urgensi Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan’. Rabu (23/8) Malam, bertempat Studio II TVRI  Banjarmasin.Kegiatan ini diselenggarakan atas kerjasama Kanwil Kemenkumham Kalsel dengan TVRI sebagai penyebaran informasi kepada masyarakat sehingga tersampaikannya program-program yang dibuat Kanwil dan masyarakat bisa memanfaatkan pelayanan yang diberikan Kemenkumham.

Kepala Kanwil, Imam Suyudi dalam kesempatan tersebut menjelaskan beberapa peraturan tentang ormas, “ Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemenrintah Pengganti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan, atas Penetapan Perpu Nomr 2 Tahun 2017 tersebut telah mendapatkan reaksi dari beberapa elemen masyarakat, baik yang sifat mendukung maupun yang menentang pemberlakunya Perpu tersebut dikarenakan didalam Perpu Nomor 17 Tahun 2013 terdapat ormas-ormas yang dalam aktivitasnya mengembangkan faham/ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD Tahun 1945 yang tidak termasuk dalam faham atheisme, komunisme, marxisme dan leninisme yang akan mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa.”jelasnya

Acara Talk Show yang berlangsung secara live berdurasi selama 60 menit yang dimulai pukul 17.00 Wita banyak mengundang pemirsa untuk berinteraksi melalui saluran langsung telepon dan juga para pemirsa yang ada di studio sebanyak 20 orang perwakilan dari mahasiswa, masyarkat dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Unan Pribadi serta Kepala Humas, Andi Basmal yang khusus datang untuk menyaksikan dan mendampingi Kakanwil.

Sementara itu Dekan Fakultas Hukum  Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Mohammad Effendi menjelaskan dibentuknya atas Perpu Nomor 2 Tahun 2017 karena saat ini terdapat ormas-ormas yang dalam aktivitasnya mengembangkan faham/idelogi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD Tahun 1945 yang  berpotensi akan mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa, dan terdapat beberapa ormas yang telah melakukan berbagai tindakan radikalisme (termasuk terorisme), inteleransi, dan anti kebhinekaan yang bukan saja bertentangan denga Pancasila dan UUD 1945, tetapi juga telah membahayakan bagi kelangsungan kehidupan bangsa dan negara RI. Humas Kanwil Kumham Kalsel –  Mc Kalsel

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan