Gubernur yang dalam hal ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalsel, Rudi Resnawan menyampaikan penjelasan atas rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan sampah, di ruang rapat paripurna DPRD Prov Kalimantan Selatan, Rabu(16/8).
Rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan sampah disusun sebagai tindak lanjut atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan juga merupakan pelaksanaan dari kewenangan yang diberikan yang diberikan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Tanggung jawab pengelolaan sampah merupakan konsekuensi dari kewajiban yang diamanahkan dalam pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dimana negara memberikan hak kepada setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.
“Sesuai dengan kewenangan yang diberikan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, maka pemerintah daerah diberikan tanggung jawab untuk mengembangkan sistem dan pengelolaan persampahan regional serta melakukan penanganan sampah di tempat pembuangan akhir (TPA)/ tempat pengolahan sampah terpadu (TPST) regional” ujar Wakil Gubernur membacakan penjelasan Gubernur.
Dalam penjelasannya, menambahkan untuk melaksanakan kewenangan tersebut, agar terwujud kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pengelolaan sampah, maka diperlukan regulasi yang mengatur mengenai hak dan kewajiban, kelembagaan, partisipasi masyarakat termasuk dunia usaha, kerja sama antar daerah, kemitraan dengan pihak ketiga serta aspek-aspek lainnya.
Pengaturan yang komprehensif tersebut merupakan sebuah konsekuensi yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah, sebab pengelolaan sampah telah menjadi bagian dari pelayanan publik.
Ada 3 (tiga) kondisi yang memicu munculnya permasalahan persampahan, yakni pertumbuhan timbulan sampah, yaitu volume sampah atau berat sampah yang dihasilkan dari jenis sumber sampah di wilayah tertentu persatuan waktu, pertumbuhan kebutuhan lahan tempat pembuangan sampah akhir (TPA), dan pertumbuhan jumlah dan luas potensi dampak lingkungan dari TPA.
“Strategi dalam mengatasi permasalahan persampahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah dengan mengembangkan pola kerja sama antar daerah dalam 1 (satu) wilayah Provinsi dan kemitraan dengan pihak ketiga” tambahnya lagi.
Pengembangan pola kerja sama antar daerah (regionalisasi pengelolaan sampah), dilakukan pemerintah Provinsi dalam kedudukannya selaku fasilitator serta pembina penyelenggaraan pengelolaan sampah yang dilaksanakan oleh pemerintah Kabupaten/Kota.
Melalui regionalisasi pengelolaan sampah, Kabupaten/Kota yang kesulitan mencari lahan bagi tempat pemprosesan akhir sampahnya dapat bekerja sama dengan Kabupaten yang memiliki lahan lebih memadai. Tujuan tidak lain adalah agar terwujud efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan persampahan, berdasarkan prinsip saling menguntungkan.
“Melalui rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan sampah diharapkan penanganan sampah ditempat pembuangan akhir (TPA)/ tempat pengelolahan sampah terpadu (TPST) regional yang saat ini sedang dirintis pembangunannya di Provinsi Kalimantan Selatan dapat terwujud dan terlaksana” tutup Rudi Resnawan dalam penjelasan tersebut. Mc kalsel/Rns