Evaluasi Pencapaian Kinerja JDIH Se-Kalsel

Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Prov. Kalsel, Gusti Yanuar Noor Rifa’i (kiri) mewakili Gubernur Kalsel menyampaikan sambutan tertulis Gubernur Kalsel sekaligus membuka secara resmi Rapat Koordinasi (Rakor) Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tahun 2017 di Ruang Rapat H. Aberani Sulaiman Kantor Setda Prov. Kalsel, Banjarbaru, Kamis (27/7). MC Kalsel/Ar

Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden RI Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) dan Menteri Dalam Negeri RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan JDIH Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Gubernur Kalimantan Selatan mengemukakan hal itu dalam sambutan tertulisnya yang disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Prov. Kalsel, Gusti Yanuar Noor Rifa’i pada Pembukaan Rapat Koordinasi (Rakor) JDIH Tahun 2017. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat H. Aberani Sulaiman Kantor Setda Prov. Kalsel, Banjarbaru, Kamis (27/7).

Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Prov. Kalsel, Gusti Yanuar Noor Rifa’i mengatakan Rakor ini menjadi wahana positif dalam mengevaluasi sejauh mana fungsi JDIH telah direalisasikan, sehingga bermanfaat bagi anggota JDIH dalam melakukan perbaikan dan penyempurnaan sesuai standar pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, sebagaimana amanat Peraturan Presiden RI Nomor 33 Tahun 2012 tentang JDIHN.

“Kegiatan ini merupakan upaya konkrit dalam mengoptimalkan penataan dan pengelolaan JDIH di wilayah Kalimantan Selatan” tutur Rifa’i.

Lebih jauh dikatakannya, tuntutan dan pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh informasi hukum, tentunya perlu menjadi prioritas peningkatan pelayanan melalui JDIH, sehingga eksistensi JDIH semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.

“Oleh karena itu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atas kebutuhan dokumentasi dan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah dan cepat. Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menerbitkan Peraturan Gubernur Kalsel Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pengelolaan JDIH Daerah Prov. Kalsel, sebagai pengganti Peraturan Gubernur Nomor 25 Tahun 2011” ungkapnya.

Rakor ini diharapkan dapat menjadi wahana evaluasi dan optimalisasi capaian kinerja JDIH di Kabupaten/Kota se-Kalsel, sehingga akan dapat memenuhi harapan masyarakat dan tuntutan globalisasi. MC Kalsel/Ar

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan