Badan Legeslasi Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) laksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Provinsi Kalimantan Selatan dalam rangka menyebarluaskan Program Legeslasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019 kepada seluruh komponen masyarakat serta penyerapan aspirasi agar diperoleh masukan dari pemangku yang ada terhadap penyusunan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2018 di Ruang Rapat H. Maksid Setda Provinsi Kalsel, Banjarbaru, Senin (24/7).
Ketua Tim Kunjungan Kerja Badan Legeslasi DPR RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily mengatakan, dalam kegiatan kunker ini ada beberapa sasaran yang hendak dicapai oleh badan legeslasi yaitu terjalinnya komunikasi serta terserapnya aspirasi Pemerintah Daerah dan seluruh elemen masyarakat yang memiliki kepentingan terhadap beberapa RUU yang ada dalam Prolegnas 2015-2019 untuk ditetapkan dalam Prolegnas Prioritas 2018.
Tubagus juga menerangkan, hingga Paripurna DPR RI tanggal 11 Juli 2017 lalu terkait perkembangan penyusunan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam daftar Prolegnas RUU Prioritas tahun 2017 sudah ada 3 RUU telah disahkan menjadi UU, 21 RUU dalam proses pembicaraan tingkat I.
“Selain itu, 1 RUU telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dan menunggu surat Presidan, 1 RUU selesai harmonisasi, 4 RUU sedang dalam proses harmonisasi , 11 RUU dalam proses penyusunan di DPR, 7 RUU dalam proses penyusunan di Pemerintah, serta 1 RUU dalam proses penyusunan di DPRD” jelasnya.
Selain di Kalsel pelaksanaan kunjungan kerja dalam rangka penyususnan Prolegnas RUU Prioritas 2018 ini juga dilaksanakan di Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Sulawesi Utara. Diharapkan dengan dilaksanakannya kegiatan ini masyarakat dapat memberikan masukan pada proses pembentukan Undang-Undang, sehingga setiap RUU yang Ditetapkan menjadi Undang-Undang yang mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarkat. MC Kalsel/Jml