Rancangan Peraturan Daerah Tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD

Assisten Pemerintahan, Siswansyah (berdiri dimimbar), menyampaikan pendapat Gubernur terhadap rancangan peraturan daerah tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) dalam rapat paripurna DPRD Prov Kalsel, Rabu (19/7). Mc Kalsel/Rns

Gubernur Kalimantan Selatan yang diwakilkan oleh Assisten pemerintahan, Siswansyah menghadiri rapat paripurna DPRD Prov Kalsel, Rabu (19/7) di ruang rapat DPRD Prov Kalsel. Rapat tersebut mengagendakan pendapat atau jawaban Gubernur atas penjelasan komisi II selaku pengusul terhadap Raperda inisiatif dewan tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota (DPRD) Provinsi kalimantan Selatan.

Penyusunan rancangan peraturan daerah merupakan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang harus segera ditindaklanjuti oleh daerah sebagai payung hukum dalam melaksanakan hak-hak yang dimiliki pimpinan maupun anggota dewan.

“Menyadari bahwa perkembangan ketatanegaraan serta perundang-undangan haruslah menyesuaikan dengan perkembangan yang terjadi dalam suatu negara ataupun masyarakat. Perubahan-perubahan aturan haruslah dimaknai sebagai suatu dinamika yang mencerminkan responsivitas hukum itu sendiri, sebab hukum yang bersifat responsif yang dapat diterima dan hidup sebagai aturan yang mengikat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara” tutur Siswansyah.

Terkait hak keuangan dan administratif dewan, terdapat perkembangan pengaturan yang cukup signifikan, yaitu berkaitan dengan tunjangan komunikasi intensif, tunjangan reses, tunjangan transportasi, dan tunjangan perumahan.

Melalui peraturan daerah yang diamanahkan untuk dibentuk oleh peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah, akan diatur seluruh hak-hak tersebut, sehingga tidak ada hak pimpinan maupun anggota dewan yang tidak dapat dipenuhi akibat ketiadaan pengaturan yang mendasari.

Pembentukan peraturan daerah tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan daerah, oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, diberikan batas waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah.

“Oleh karena itu sebagaimana daerah lainnya ditanah air, kita harus bergerak dengan cepat untuk menyelesaikan, sehingga batas waktu yang diberikan tersebut tidak terlampaui” ujarnya mengakhiri isi dari pendapat Gubernur tersebut. Mc Kalsel/Rns

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan