BATULICIN – Dalam rangka mencegah terjadinya pungutan liar dan memberikan kenyamanan bagi para pengunjung wisata pantai Pagatan Kecamatan Kusan Hilir, Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) memasang papan informasi berisi larangan memungut retribusi parkir diwilayah tersebut.
Papan larangan memungut retribusi parkir di kawasan wisata pagatan terletak di depan panggung utama Pesta Adat Mappanretasi atau tepat di jalan menuju pantai pagatan. Papan larangan berlogo Dinas Perhubungan Tanah Bumbu dipasang belum lama tadi.
Sebelumnya, seperti diberitakan media cetak menyebutkan Pantai Pagatan mulai tidak nyaman disebabkan ditempat itu mulai bermunculan tukang parkir dadakan. Hal tersebut terjadi selama libur lebaran.
Satu dari pengunjung pantai pagatan mengeluhkan adanya tukang parkir dadakan tersebut karena sebelumnya tidak pernah ada parkir dan masyarakat bebas masuk kedalam lokasi wisata pantai pagatan.
Hingga saat ini, dikawasan wisata pantai pagatan belum diberlakukan tarif parkir atau retribusi oleh pihak pemerintah daerah. (Rel/MC.Tanbu)