Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan pada bulan Mei lalu tepatnya tanggal 18 s/d 19 Mei 2017 mengadakan seleksi Pegawai Tidak Tetap (PTT) Tenaga Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2017.
Seleksi yang menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) ini berhasil meluluskan sebanyak 238 orang peserta PTT dari 4.228 orang peserta yang melamar, dengan total keseluruhan 4 (empat) jenis tenaga kesehatan yakni bidan, perawat, gizi, dan kesehatan masyarakat.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel, H. M. Muslim mengatakan, ke-238 orang PTT ini terbagi menjadi 65 orang di bidang bidan, 62 orang di bidang perawat, 50 orang di bidang gizi, dan 61 orang di bidang kesehatan masyarakat dan nantinya akan ditempatkan di daerah-daerah terpencil di beberapa Kabupaten yang membutuhkan di Provinsi Kalsel.
“Khusus PTT tenaga kesehatan Provinsi Kalsel merupakan upaya pemerintah untuk mendukung daerah-daerah terpencil yang kekurangan empat jenis tenaga kesehatan tersebut, pekerjaannya pun lebih banyak berinteraksi langsung dengan penduduk, dimana selama empat hari mereka akan berada di desa dan dua hari mereka berada di puskesmas dalam rangka koordinasi” kata Muslim pada Upacara Penyerahan Surat Keputusan (SK) PTT tenaga kesehatan Provinsi Kalsel 2017 di Halaman Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel, Banjarmasin, Senin (10/7) pagi.
Untuk saat ini, lanjutnya, Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel hanya bisa memberikan 238 orang PTT tenaga kesehatan dari rencana awalnya 500 orang PTT. PTT ini akan ditambahkan dengan PTT yang terdahulu sehingga total PTT tenaga kesehatan di Provinsi Kalsel saat ini sekitar 700 orang.
Salah satu yang menjadi kendala pendistribusian PTT tenaga kesehatan ke daerah terpencil yakni masih banyaknya tenaga kesehatan yang ada di perkotaan. “Pendistribusian masih terkendala banyaknya tenaga kesehatan di perkotaan, khusus di desa minimal harus ada satu bidan, namun untuk PTT tenaga kesehatan perawat jumlahnya lebih banyak lagi, proposinya dilihat dari jumlah penduduk di desa tersebut” pungkas Muslim. MC Kalsel/Jml