Rapat Paripurna

Wakil Ketua I DPRD, Muhaimin, SH, MH, M.Kn (tengah) dan wakil ketua III DPRD, Hamsyuri, SH (pakai peci) berhadir di rapat paripurna dengan agenda mendengarkan penjelasan Gubernur Kalimantan Selatan terhadap Raperda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2016 di DPRD Prov Kalsel, Senin(19/6). Mc Kalsel/Rns

Senin(19/6), para anggota DPRD mengadakan rapat paripurna dengan agenda pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas penjelasan Gubernur Kalimantan Selatan terhadap Raperda tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2016 di ruang rapat paripurna DPRD Prov Kalsel.

Rapat paripurna ke-11 masa sidang kedua tahun 2017 tersebut dipimpin langsung oleh wakil ketua I DPRD Muhaimin, SH, MH, M.Kn, turut berhadir Asisten pemerintahan, Siswansyah dalam rapat paripurna tersebut.

Pandangan umum fraksi-fraksi dewan atas penjelasan Gubernur Kalimantan Selatan terhadap rancangan peraturan daerah tentang laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2016 disampaikan oleh Fraksi Partai PDIP, Fraksi Partai PPP,  Fraksi Partai PKS, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai PBN, Fraksi partai PKB, Fraksi partai Gerindra dan Fraksi partai Golkar.

Menurut Zulfa Asma Vikra, SH.MH dalam penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi, perlu diantisipasi adanya kemunduran dari kemandirian fiskal yang terlihat dari postur APBD Prov Kalsel tahun 2016, hal ini dilihat dari menurunnya perbandingan dari pendapatan asli daerah terhadap pendapatan transfer sehingga menjadi sekitar 48%, padahal dalam 3 tahun sebelumnya pendapatan asli daerah selalu lebih besar/dominan dari pendapatan transfer, ujarnya yang berasal dari fraksi partai Demokrat tersebut.

Juga demikian menurut pandangan dari fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) yang disampaikan oleh H. Murhan Effendie, BA “realisasi penerimaan pembiayaan daerah dan realisasi pengeluaran pembiayaan daerah hendaknya jangan sampai defisit dan sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) juga jangan rendah apalagi terlalu tinggi sehingga efisien dan efektifitas bisa diterapkan”ujarnya.

Berdasarkan pasal 123 ayat (3) huruf a angka 3 tata tertib DPRD Prov kalsel dinyatakan bahwa rancangan peraturan daerah yang berasal dari kepala daerah setelah dilakukan rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi dewan, selanjutnya dilakukan tanggapan atau jawaban Gubernur terhadap rancangan peraturan daerah tersebut yang diagendakan pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2017. Mc Kalsel/Rns

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan