Petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarbaru membetulkan reklame yang di pasang tidak sesuai dengan ketentuan serta penempatan yang sudah di tentukan, Rabu (7/6). Sesuai dengan Perda no 2 tahun 2011 tentang penyelenggaraan reklame. MCKalsel/Scw
Terima kasih telah mengakses portal berita kami. Kesediaan anda mengisi survei kepuasan sangat membantu kami untuk mengevaluasi penyelenggaraan Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) tahun 2022 demi kemajuan pembangunan di Kalimantan Selatan.