Sejumlah pasar modern di Banjarmasin menjual berbagai produk illegal, mulai dari nomor izin edar habis masa hingga tanpa izin edar dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Dari hasil razia kita baru-baru ini di sejumlah pasar modern ada 15 item dengan jumlah kemasan 1.201 kaleng atau bungkus produk pangan yang masuk kategori ilegal,” kata Kepala Balai Besar POM Sapari di Banjarmasin, Kamis (1/6/2017).
Dikatakannya, adapun sasaran pemeriksaan Balai Besar POM kali ini adalah Hypermart Duta Mall Banjarmasin yang ditemukan gula aren (merek gula aren jumbo) mengandung rhodamin B atau bahan berbahaya zat pewarna tekstil dan snack merk Date & Fate yang izin edarnya habis masa berlaku.
Kemudian di Lotte Wholesale di Jalan Ahmad Yani Km 4 Banjarmasin, petugas Balai Besar POM menemukan produk ikan dan daging kalengan merk Baliko sebanyak 1.117 kaleng yang habis izin edarnya.
Sementara di Giant Express di Km 6, disita 82 kaleng dari enam item produk ikan dan daging kalengan merk Maya yang juga habis izin edarnya.
“Semua produk yang terbukti melanggar kami sita untuk dijadikan barang bukti, sedangkan pihak pengelola kami berikan surat peringatan keras untuk tidak kembali menjual produk serupa,” ucapnya.
Ia mengatakan, petugas Balai Besar POM juga memeriksa sejumlah toko. Dari 95 sarana yang diperiksa di tujuh kabupaten dan kota di Kalsel, 18 di antaranya tidak memenuhi ketentuan karena ditemukan produk tidak memenuhi syarat mulai dari kedaluwarsa, rusak hingga tidak memenuhi ketentuan label.
“Petugas kami menemukan 61 item dengan 883 kemasan dan nilai ekonomi sebesar Rp 9.265.160 yang melanggar ketentuan itu untuk selanjutnya diambil tindakan pemusnahan dan peringatan serta ada juga pengembalian ke produsen,” katanya.
Dia mengatakan, untuk produk kosmetik ilegal, BPOM melakukan tindakan hukum terhadap pemilik yang menjual kosmetik palsu di Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan temuan 3.097 kemasan bernilai Rp67.455.000.
Operasi pasar seperti itu akan terus dilakukan secara rutin oleh BPOM untuk melindungi masyarakat dari obat dan makanan yang berisiko terhadap kesehatan.
Sejumlah pasar modern di Banjarmasin menjual berbagai produk illegal, mulai dari nomor izin edar habis masa hingga tanpa izin edar dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Dari hasil razia kita baru-baru ini di sejumlah pasar modern ada 15 item dengan jumlah kemasan 1.201 kaleng atau bungkus produk pangan yang masuk kategori ilegal,” kata Kepala Balai Besar POM Sapari di Banjarmasin, Kamis (1/6/2017).
Dikatakannya, adapun sasaran pemeriksaan Balai Besar POM kali ini adalah Hypermart Duta Mall Banjarmasin yang ditemukan gula aren (merek gula aren jumbo) mengandung rhodamin B atau bahan berbahaya zat pewarna tekstil dan snack merk Date & Fate yang izin edarnya habis masa berlaku.
Kemudian di Lotte Wholesale di Jalan Ahmad Yani Km 4 Banjarmasin, petugas Balai Besar POM menemukan produk ikan dan daging kalengan merk Baliko sebanyak 1.117 kaleng yang habis izin edarnya.
Sementara di Giant Express di Km 6, disita 82 kaleng dari enam item produk ikan dan daging kalengan merk Maya yang juga habis izin edarnya.
“Semua produk yang terbukti melanggar kami sita untuk dijadikan barang bukti, sedangkan pihak pengelola kami berikan surat peringatan keras untuk tidak kembali menjual produk serupa,” ucapnya.
Ia mengatakan, petugas Balai Besar POM juga memeriksa sejumlah toko. Dari 95 sarana yang diperiksa di tujuh kabupaten dan kota di Kalsel, 18 di antaranya tidak memenuhi ketentuan karena ditemukan produk tidak memenuhi syarat mulai dari kedaluwarsa, rusak hingga tidak memenuhi ketentuan label.
“Petugas kami menemukan 61 item dengan 883 kemasan dan nilai ekonomi sebesar Rp 9.265.160 yang melanggar ketentuan itu untuk selanjutnya diambil tindakan pemusnahan dan peringatan serta ada juga pengembalian ke produsen,” katanya.
Dia mengatakan, untuk produk kosmetik ilegal, BPOM melakukan tindakan hukum terhadap pemilik yang menjual kosmetik palsu di Kabupaten Hulu Sungai Tengah dengan temuan 3.097 kemasan bernilai Rp67.455.000.
Operasi pasar seperti itu akan terus dilakukan secara rutin oleh BPOM untuk melindungi masyarakat dari obat dan makanan yang berisiko terhadap kesehatan.
BPOM juga tak henti-hentinya menegaskan kepada pelaku usaha untuk selalu mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menjalankan usahanya.
“Kepada masyarakat diharapkan bisa menjadi konsumen cerdas dan ingat selalu cek untuk memastikan kondisi kemasan baik, cek informasi produk pada labelnya, periksa izin edar Badan POM serta pastikan tidak melebihi masa kedaluwarsa,” kata Sapari. Okezone.com – Mc Kalsel