Pemkab Tanbu Terbitkan Surat Edaran Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan

BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menerbitkan Surat Edaran Nomor : 060/111/ORG tentang Penetapan Jam Kerja Bulan Ramadhan 1438 Hijriah / 2017. Surat edaran yang dikeluarkan tanggal 22 Mei 2017 tersebut ditandatangani oleh Plt. Sekretaris Daerah Tanah Bumbu Ir. Erno Rudi Handoko.
Surat edaran Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu  merupakan tindaklanjut dari Surat Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi  Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penetapan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri pada Bulan Ramadhan yang diterbitkan tanggal 16 Mei 2017.
Diterbitkannya Surat Edaran tersebut dalam rangka lebih memberikan kenyamanan, kekhusyukan, dan makna bulan Ramadhan bagi karyawan dan karyawati dalam melaksanakan ibadah puasa dengan tanpa mengurangi disiplin dan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut diatur jam kerja ASN Pemkab Tanbu. Selama Bulan Ramadhan, Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) bakal berkurang. Karyawan dan karyawati di lingkungan Pemkab Tanbu bakal  pulang kerja pukul 15.00 wita atau lebih awal satu jam dari biasanya.
Sebelumnya, jam kerja ASN Pemkab Tanbu yaitu Senin – Jum’at  masuk kerja pukul 08.00 Wita dan pulang kerja pukul 16.00 wita. Sedangkan  di bulan suci Ramadhan jam kerja ASN mengalami perubahan yaitu Senin – Jum’at masuk kerja pukul 08.00 wita dan pulang kerja pukul 15.00 wita.
Dalam Surat Edaran tersebut juga mengatur tentang jumlah jam kerja bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau unit kerja yang melaksanakan 5 hari kerja atau 6 hari kerja selama bulan ramadhan harus memenuhi ketentuan 32,5 jam perminggu.
Selain itu, bagi SKPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat agar jam kerja diatur secara khusus oleh kepala SKPD atau Unit Kerja yang bersangkutan dengan memperhatikan intensitas pelayanan.
Untuk kegiatan Senam Kesegaran Jasmani yang dilaksanakan rutin setiap Hari Jum’at pagi, maka selama bulan ramadhan ditiadakan. Kemudian, ketentuan aturan masuk kerja tersebut hanya berlaku selama Bulan Suci Ramadhan saja. (SBM/Relhum)

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan