BATULICIN – Rapat Paripurna Dewan Perwakian Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Kab. Tanbu) dengan agenda penyampaian Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2017 dilaksanakan di Gedung DPRD Tanbu, Rabu (10/5) siang.
Tiga Raperda yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) adalah Raperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dan Raperda tentang Pajak Parkir.
Ketiga Raperda disampaikan oleh Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Erno Rudi Handoko kepada Ketua DPRD Kabupaten Tanah Bumbu H. Supiansyah selaku Pimpinan Rapat.
Rapat Paripurna dihadiri pula Wakil Ketua DPRD Tanbu H. Muhammad Alpiya Rahman, Anggota DPRD Tanbu, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kab. Tanah Bumbu, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkominda) Tanbu, dan undangan lainnya.
Plt. Sekda Tanbu Erno Rudi Handoko saat menyampaikan sambutan tertulis Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Pimpinan DPRD, unsur-unsur pimpinan dan fraksi-fraksi atas kehadiran serta waktu dan kesempatan yang diberikan kepada pemerintah daerah.
Dengan telah diselesaikannya pembahasan di tingkat Eksekutif, pemerintah daerah Kabupaten Tanah Bumbu kembali menyampaikan Tiga Raperda Tanah Bumbu untuk dilakukan pembahasan bersama ditingkat Legislatif.
Pada kesempatan itu pula, Pemerintah Daerah mengajak kepada DPRD Tanah Bumbu agar senantiasa meningkatkan rasa kebersamaan dan kegotongroyongan serta sinergitas dalam persatuan dan kesatuan untuk saling bahu-membahu mewujudkan cita-cita pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat di Bumi Bersujud.
“Semoga penyampaian Raperda ini dapat ditindaklanjuti, dengan harapan DPRD Tanbu dapat menyetujui Tiga Raperda untuk dijadikan Perda,” kata Plt. Sekda. (Rel/MC.Tanbu)