Fasilitasi Penegasan Batas Daerah Pemprov Kalsel

Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Kalimantan Selatan, Siswansyah mewakili Gubernur Provinsi Kalsel menyampaikan sambutan sekaligus membuka secara resmi Rapat Koordinasi dan Fasilitasi Penegasan Batas Daerah di Provinsi Kalimantan Selatan di Aula Hotel Rattan Inn, Banjarmasin, Kamis (20/4). Dalam sambutannya mengatakan Provinsi Kalsel memiliki bentangan garis batas antar Kabupaten/Kota sepanjang kurang lebih 1.277 Km dengan 26 (Dua Puluh Enam) segmen batas daerah antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi.

Gubernur Prov. Kalsel yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Provinsi Kalimantan Selatan Siswansyah menghadiri Rapat Koordinasi dan Fasilitasi Penegasan Batas Daerah di Provinsi Kalimantan Selatan di Aula Hotel Rattan Inn, Banjarmasin, Kamis (20/4).

Dalam sambutannya Siswansyah menyampaikan Provinsi Kalsel memiliki bentangan garis batas antar Kabupaten/Kota sepanjang kurang lebih 1.277 Km dengan 26 (Dua Puluh Enam) segmen batas daerah antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi.

“Dari 26 segmen batas dimaksud sampai dengan kondisi terakhir bulan Maret 2017 ini telah dapat diselesaikan sebanyak 20 (Dua Puluh) segmen batas daerah, termaksul 1 segmen batas yang akan dibahas dalam rapat kali ini yaitu batasan Kab. Banjar dengan Kab. Kotabaru,” ucapnya.

Sehingga secara total kita telah berhasil menyelesaikan 77% batas daerah antar Kabupaten/Kota meskipun memenag masih terdapat 6 segmen batas daerah lagi atau sekitar 23% batas derah yang masih menjadi tanggung jawab kita bersama untuk diselesaikan

Oleh karena itu kami memohon dukungan bantuan serta kerjasama dari tim penegasan batas daerah Kabupaten/Kota dan pusat agar kita dapat menyelesaikan sisa segmen batas daerah tersebut dalam tahun 2017 ini.

“Sangat diharapkan, agar penegasan batas daerah dapat dipikirkan bersama dan dipecahkan melalui kerjasama antar pemerintah daerah yang berbatasan, juga antar pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dan lebih mengedepankan tertib administrasi pemerintah dengan tujuan tercapainya kepastian hukum tentang batas wilayah masing – masing daerah,” tandasnya. MC Kalsel/tgh .

Mungkin Anda Menyukai

Tinggalkan Balasan