Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) bersama dengan Pemerintah Kotabaru telah menyepakati batas wilayah.
Kesepakatan tersebut dituangkan kedalam Memorandum Of Understanding (MoU) yang ditandatangani oleh masing-masing Kepala Daerah dari kedua belah pihak, Sabtu (18/3/2017) di Martapura dengan disaksikan langsung Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Drs. H. Abdul Haris, M.Si.
MoU ditandatangani oleh Wakil Bupati H. Sudian Noor selaku pihak Pemkab Tanbu, sedangkan dari Kabupaten Kotabaru di tandatangani oleh Wakil Bupati Burhanudin.
Adapun bentangan batas wilayah yang disepakati sepanjang -/+ 121 Km yang dimulai dari Muara Sungai Setangga yang merupakan batas Desa Tarjun Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru dengan Desa Batu Ampar Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu. Dan diakhiri di pertigaan batas Kabupaten Kotabaru, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Tanah Bumbu yang merupakan batas Desa Limbur (Kab.Kotabaru), Desa Emil Baru (Kab. Tanbu), dan Desa Paramasan Bawah (Kab. Banjar).
Hasil kesepakan batas wilayah antara kedua belah pihak tersebut akan dijadikan sebagai dasar dalam penyusunan Permendagri tentang batas daerah Kabupaten Tanah Bumbu dengan Kabupaten Kotabaru.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Selatan, Drs. H. Abdul Haris, M.Si, mengatakan penegasan batas wilayah sangat penting perannya dalam kegiatan administrasi pemerintahan, diantaranya untuk kejelasan cakupan pelayanan pemerintahan maupun hal lainnya seperti Pemilukada.
Dengan telah disepakatinya batas wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dengan Kabupaten Kotabaru maka di Kalsel telah berhasil menyelesaikan 73 persen batas wilayah antar Kabupaten/Kota.
Ia mengatakan, dari 26 segmen batas wilayah yang ada, kini masih tersisa sebanyak 7 segmen batas wilayah yang masih perlu diselesaikan.
“Masih ada batas wilayah yang belum terselesaikan, namun kami yakin dengan dukungan kepala daerah serta instansi terkait maka penegasan batas wilayah akan dapat segera diselesaikan,” Kata Sekda Kalsel.
Sekda juga mengingatkan, setelah disepakatinya batas wilayah ini maka kedua belah pihak hendaknya segera melaksanakan sosialisasi kepada aparat kecamatan, desa, stakeholder, dan Dinas/Instansi terkait serta masyarakat disekitar perbatasan sehingga dikemudian hari tidak ada lagi permasalahan yang di timbulkan dari perbedaan persepsi tentang batas daerah.
Melalui MoU ini, semua perbatasan wilayah di Kab. Tanbu dan Kab. Kotabaru terselesaikan. Mc Tanbu / Rel