Obsesinews.com,Tanah Bumbu-Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Kabupaten Tanah Bumbu Perlu Di Pertahankan, Karena Termasuk Lumbung Pangan, Dan Harus Dikelola Sesuai Fungsi Lahan Tersebut.
Berdasarkan RTRW luas lahan pertanian pangan berkelanjutan Kab. Tanbu sangat luas dan perlu dipertahankan.
Terkait Lahan pertanian Roy Rizali Anwar,ST.MT. Kepala Dinas PU Kab.Tanah Bumbu, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan,”bahwa luasan lahan pertanian pangan di Kab.Tanbu berdasarkan RTRW sekitar 18.000 Hektar.
Dijelaskan,”Dasar ukuran luas area lahan pertanian pangan berkelanjutan tersebut diambil dari titik koordinat. Area lahan pertanian pangan berkelanjutan ini tidak bisa berubah maupun alih fungsi, artinya lahan tersebut tetap dipergunakan khusus untuk pertanian,” ungkap Roy.
Terpisah H.S.Budi, Kepala Dinas Pertanian Kab.Tanbu ketika ditemui Media di ruang kerjanya mengatakan,” Perda Provinsi Kalimantan selatan No.2.Th.2014, tentang perlindungan lahan pertanian tanaman pangan berkelanjutan, Sudah mengatur luasan lahan pertanian pangan berkelanjuitan Kab.Tanbu.
Dijelaskan,” Menururut Perda No.2, Propinsi Kalimantan Selatan luasan lahan pertanian pangan berkelanjuitan Kab.Tanbu kurang lebih 14.931,7 Hektar, data dari Propinsi.
“Sedangkan berdasarkan RTRW Kab.Tanbu luasan lahan pertanian pangan berkelanjutan kab.Tanah Bumbu ada 17.758 Hektar, jadi antara data Provensi Kalsel dan Kab. Tanah Bumbu ada selisih.
“Selebihnya lahan pertanian pangan berkelanjutan, sebagai lahan cadangan, Agar lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan bisa di manfaatkan perlu di perdakan,” jelas H.S. Budi.
Ditambahkan,” Sementara perda yang mengatur tentang lahan cadangan pertanian pangan berkelanjuitan masih dalam pembahasan.
“Pihak nya berharap perda tersebut bisa cepat selesai agar sisa lahan tersebut bisa dimanfaatkan,”pungkasnya.(Ag/ red)
Sumber : Obsesinews.com