Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru, H. Said Abdullah, didampingi Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata, Dinas Penanaman modal dan Pelayanan Satu Pintu, serta Satpol PP Kota Banjarbaru menggelar acara paparan Sosialisasi Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 80 Tahun 2016 tentang Pengaturan Izin Usaha Hiburan Umum, Rekreasi dan Olahraga, di Kota Banjarbaru, Kecamatan Banjarbaru Selatan yang bertempat di Aula Kecamatan Banjarbaru Selatan, Selasa (7/3).
Seluruh Forum RT/RW dan LPM serta tokoh masyarakat se-Kecamatan Banjarbaru Selatan dikumpulkan.
Terkait peraturan Walikota tersebut, Pemko Banjarbaru terus melakukan pengawasan kepada bisnis usaha hiburan terutama kafe dan karaoke yang ada di Kota Banjarbaru. “Jika melanggar akan ditindak tegas”, ucap Said Abdullah.
Supaya menjadi perhatian bersama, klasifikasi dan kriteria usaha hiburan umum itu tidak hanya karaoke, tetapi ada pula pub, café, bar, salon, spa, mandi uap, refleksi, bioskop dan cinema studio.
“Sedangkan tempat rekreasi dan olahraga meliputi permainan ketangkasan manual, mekanik, elektronik, billyard, dan game online,” jelasnya. MC Kalsel/Scw