Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan bersama dengan stakeholder terkait kembali melaksanakan Rapat Koordinasi Analisa dan Evaluasi (Anev) pelaksanaan penegakan hukum perda 3 tahun 2012 tentang pengaturan penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil tambang dan hasil perkebunan di Aula Hotel Banjarmasin International, Selasa (7/3).
Menurut Kepala Dishub Provinsi Kalimantan Selatan, Rusdiansyah rapat koordinasi analisa dan evaluasi penegakan hukum perda 3 tahun 2012 ini merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan dengan tujuan mengurangi tingkat kerusakan jalan dan mengurangi tingkat kepadatan lalu lintas angkutan batubara dan perusahaan perkebunan serta meminimalkan biaya pemeliharaan jalan
“Selain itu rapat ini juga bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan oleh angkutan tambang dan angkutan perkebunan”, ucap Rusdi.
Dirinya berharap rapat koordinasi analisa dan evaluasi ini tidak hanya sekedar rutinitas atau ceremonial saja tetapi hasil dari rapat ini juga harus dapat diterapkan oleh tim penegak hukum perda 3 saat bertugas dilapangan. (tgh)