Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.
Aturan-aturan baru yang diterapkan di UU Lalu Lintas yang baru ini harus menjadi perhatian bagi para pengendara kendaraan bermotor. Selain demi keselamatan, tentunya juga untuk menghindari merogoh kantong yang cukup dalam karena ditilang. Sanksi denda yang dikenakan lumayan besar jika dibandingkan dengan UU yang lama.
Banyak sekali tata tertib berlalu lintas yang masih belum dipahami oleh masyarakat awam, karena sebagian warga menganggap SIM kendaraan tidak terlalu penting.
Selain STNK, SIM merupakan syarat mutlak seseorang untuk dapat mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
Banyak orang yang tidak memperhatikan tentang pentingnya kelengkapan berlalu lintas dijalan raya, seperti yang dikatakan Bapak AIPDA I Putu SW kepada Shinta “masyarakat kita khususnya di Banjarbaru tingkat kesadaran akan pentingnya SIM masih sangat rendah, beliau juga mengungkapkan bahwa kebanyakan masyarakat melakukan pembuatan SIM pada saat ada musim razia saja”. (scw)