Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana
Pasal 288 Ayat (2) mengatur, bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak dapat menunjukkan SIM yang sah dipidana dengan pidana