Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kalimantan Selatan fasilitasi Lembaga Penyiaran Publik LokaL (LPPL) TV Tabalong untuk memenuhi tahapan proses perizinan penyelenggaraan penyiaran. Kali ini TV Tabalong memasuki tahapan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) di HBI Banjarmasin, Senin (23/1).
11 tahapan proses perizinan penyelenggaraan penyiaran akan dijalani oleh TV Tabalong hingga akhirnya memiliki izin siar, hal ini berdasar kan pada Pasal 33 ayat (1) UU 32/2002 tentang Penyiaran.
Pelaksana Tugas (Plt) KepalaStasiun TV Tabalong, Abdul Halim menarget kan bahwa beberapa bulan kedepan seluruh persiapan dan persyaratan siaran sudah rampung, “kami menjangkakan enam bulan kedepan semua perizinan menyelenggarakan penyiaran harus selesai”.
Setelah melalui tahapan EDP kali ini, TV Tabalong menunggu hasil rekomendasi kelayakan yang nantinya akan dilengkapi untuk mendapatkan perizinan.
“Semoga proses rangkaian perizinan yang akan kami lalui diberi kemudahan dan diberikan masukan-masukan dari sektor terkait demi kemajuan Lembaga Penyiaran Publik Penyiaran TV Tabalong,” tambah Halim.
Pihak TV Tabalong juga menyampaikan program siaran yang akan disiarkan untuk mendidik dan menghibur warga Tablong. Program harian sebanyak Empat segmen dan Program Mingguan sebanyak 10 segmen.
Program harian, yakni Tabalong Hari Ini, Kalam Ilahi, Pelita Hati dan Dendang Banua sedangkan program mingguan yakni Habar Graha Sekata, Tabalong Dialog, Desa Membangun, Jurnal Pertanian Perikanan dan Peternakan, Profesiku, Ragam Tabalong, Tabalong Sport, Warung Saraba, Bararamang dan Sekolahku. McKalsel / Fuz