Dalam rangka pencegahan penanganan korban tindak kekerasan perempuan dan anak, Tim penggerak (TP) PKK Prov. Kalsel menjalin kerjasama dengan Pusat Pemberdayaan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Intan Biduri Prov. Kalsel.
Kerjasama yang tertuang dalam MoU ini ditandatangani oleh Ketua TP PKK Prov. Kalsel, Hj. Raudatul Jannah Sahbirin, SKM serta Ketua P2TP2A, Hj. Evi Nurmina Septiana, SE, Selasa (10/1) di Ruang Rapat TP PKK Prov. Kalsel.
Ketua TP PKK Prov. Kalsel, Hj. Raudatul Jannah Sahbirin, SKM mengaku bersyukur atas terwujudnya kerjasama ini.Kerjasama ini merupakan komitmen dalam menghadapi tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Ketua TP PKK mengharapkan dengan adanya kerjasama ini, dapat mengurangi angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kalimantan Selatan.
Lebih lanjut Ia mengatakan, dengan jalinan kerjasama dan dukungan dari berbagai pihak, P2TP2A dapat bekerja dengan maksimal dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang menjadi korban kekerasan, dapat terus menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta terus berupaya memberikan sosialisi dan edukasi kepada masyarakat.
“dengan ditandatanganinya MoU antara TP PKK dengan P2TP2A ini, dapat semakin menguatkan ikhtiar kita dalam rangka mengurangi angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kalimantan Selatan” kata ketua TP PKK Prov. Kalsel melalui Biro humas Setda ProvKalsel .
Kemudian Ketua TP PKK juga menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan segala tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak, baik melapor secara langsung dengan pihak terkait atau keluarga korban untuk melaporkannya kepada P2TP2A.
Perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekersan sangat penting, karena perempuan dan anak merupakan salah satu faktor utama dalam penguat pembangunan dan dalam melahirkan generasi penurus bangsa.
Sementara itu, Ketua P2TP2A, Hj. Evi Nurmina Septiana, SE mengucapkan terima kasih kepada Ketua TP PKK atas tercapainya kerjasama ini. Karena dengan adanya kerjasama ini, terbangun sinergi antara TP PKK dengan P2TP2A dalam mengurangi, menangani, dan memberdayakan korban dari kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Di tahun 2016 lalu ada 43 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang melapor ke P2TP2A. Dari 43 kasus tersebut, 12 diantaranya adalah kasus kekerasan terhadap perempuan dan 31 kasus kekerasan terhadap anak” ujarnya.
Perlu juga diketahui, P2TP2A sudah ada di 13 Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan.P2TP2A sendiri merupakan lembaga yang bergerak di bidang sosial yang menyediakan pelayanan bagi perempuan dan anak korban kekerasan.Pelayanan tersebut meliputi, pelayanan informasi, konsultasi psikologi dan hukum, pendampingan dan advokasi, serta pelayanan medis dan rumah aman/shelter dengan rujukan.
Saat ini, TP PKK dan P2TP2A terus mengkapnyekan three ends di Kalimantan Selatan, yaitu akhiri kekerasan terhadap perempuan dan anak, akhiri perdagangan manusia, dan akhiri kesenjangan ekonomi. (Jml)